Kasus Pengeroyokan di Desa Niti Kokbaun, Keluarga Korban Harapkan Keadilan

infospk.com – SoE – TTS

Juanri Arianto Letuna, seorang pria berusia 19 tahun dari Desa Niti, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Lewi Napa dan rekannya. Laporan polisi dengan Nomor LP/B/43/IX/2024/SPK/POLSEK AMANATUN UTARA/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR ini diterima pada 7 September 2024 pukul 21:52 WITA di Kantor Kepolisian Sektor Amanatun Utara.

Foto : Laporan Polisi

Kronologi kejadian yang tercatat dalam laporan menyebutkan bahwa , Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di JL. – RT 002,RW 001 , Titik Kordinat -, Niti, Kokbaun, Timor Tengah selatan, Nusa Tenggara Timur, Hari Sabtu tanggal 7 September 2024 , sekitar pukul 16:30 WITA dengan terlapor atas nama LEWI NAPA, atas nama HANIS LUNOME. uraian kejadian bahwa pada hari sabtu tanggal 7 Septermber 2024 sekitar pukul 16:30 WITA, bertempat di depan rumah pelapor, telah terjadi DUGAAN TINDAK PIDANA PENGROYOKAN  yang di lakukan oleh terlapor Lewi Napa Cs terhadap korban atau pelapor, yang mana awal mula kejadian yaitu pada saat pelapor bersama kedua temannya duduk di depan rumah pelapor sambil ngobrol dan minum kopi bersama, tidak lama kemudian terlapor Lewi Napa cs memanggil korban atau pelapor dan pelapor pun menghampiri terlapor cs, setelah pelapor menghampiri terlapor cs, terlapor Sepri Tabol langsung memukul pelapor mengena pada bagian wajah, kemudian kandung langsung menegur kenapa pukul saya punya anak, terlapor Lewi Napa langsung memotong Pelapor dengan sebilah parang yang mana mengena pada bagian lengan tangan kiri pelapor sehingga mengakibatkan luka, pelapor langsung melarikan diri dan terlapor Lewi Napa cs melempari pelapor dengan batu dan mengena pada bagian kepala belakang sehingga luka bocor dan mengeluarkan darah, setelah terlapor Lewi Napa cs melakukan pengroyokan terhadap pelapor terlapor cs juga melakukan pengrusakan 1 unit motor CRF barang milik saudara Yeska Kamlasi, atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang pelayanan SPKT sektor Amanatun Utara Guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. LP tersebut diterima dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Amanatun Utara KA SPKT I Aiptu Edward Natu. Keluarga korban berharap kasus ini akan ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan berharap agar kasus ini ditangani dengan adil sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban saat berbicara dengan wartawan pada Rabu, 11 September 2024.

Komentar